Cara membuat SKCK online atau tanpa datang ke kantor polisi bisa dilakukan dengan mudah. Keperluan mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibutuhkan dalam melamar pekerjaan maupun urusan lainnya. Selain secara online, membuat SKCK juga bisa dilakukan secara offline seperti yang selama ini dilakukan.
SKCK adalah membuktikan bahwa pemohon surat tidak dalam catatan kejahatan yang resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Perusahaan atau instansi biasanya mengharuskan adanya SKCK jadi syarat melamar pekerjaan. Perhitungan masa berlaku SKCK hanya berlaku 6 bulan setelah diterbitkan dan bisa diperpanjang.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK secara online dan offline? Tahapan dan cara membuat SKCK bisa dilakukan online atau offline lewat datang ke Kantor Polisi. Cek beberapa syarat awal sebelum membuat SKCK dirangkum dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Syarat membuat SKCK online & offline
Syarat dan cara membuat SKCK jadi pertimbangan awal yang harus dipenuhi.
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara membuat SKCK online
Setelah memenuhi syarat, simak cara membuat SKCK online:
- Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser.
- Klik Form Pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran.
- Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku.
- Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan.
- Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
- Datang ke kantor satuan wilayah yang dipilih dengan menyerahkan bukti pembayaran.
Apabila kesulitan dalam mengisi formulir cara membuat SKCK online, Anda bisa langsung ke kantor polisi.
Cara membuat SKCK offline
Cermati cara membuat SKCK offline ke satuan wilayah terdekat
- Isi formulir Daftar Riwayat hidup di kantor polisi.
- Bayar biaya membuat SKCK dengan uang tunai maupun kartu debit yang tersedia.
- Berikan dokumen pendukung SKCK.
- Ambil sidik jari yang akan diminta oleh petugas.
- Tunggu sesuai nomor antrian.
- Lampiran dokumen SKCK sudah siap untuk dipakai.
Dari cara membuat SKCK online dan offline bisa jadi referensi untuk membantu mempersiapkan segala dokumen.
Apabila telah selesai membuat SKCK, cek kembali kebenaran dari data informasi pribadi tersebut.
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online Terbaru 2022
1. Kunjungi situs skck.polri.go.id Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
2. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
Dari situs web Polri, berikut dokumen yang harus disediakan sebagai syarat perpanjang SKCK :
– Syarat Perpanjang SKCK Dari situs web Polri, berikut dokumen yang harus disediakan sebagai syarat perpanjang SKCK.
– Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
Membawa fotocopy KTP/SIM.
– Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
– Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
– Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
– Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
3. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
4. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
– SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di kantor polisi terdekat karena Polri tidak memberikan layanan antar SKCK. Simak pembahasan berikut untuk perpanjang SKCK.
5. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000 Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
– Biaya perpanjang SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.