Tata Cara dan Syarat Mendirikan PT

Tata Cara dan Syarat Mendirikan PT

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Hal ini sudah merupakan aturan hukum agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

Tata Cara dan Syarat pendirian PT

Bagi teman-teman yang mau membuka perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

  1. Siapkan Data Pendirian PT

Pada saat mendirikan PT hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan nama PT, Tempat PT, maksud dan tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.

  • Nama PT.
  • Tempat dan Kedudukan PT.
  • Maksud dan Tujuan PT.
  • Struktur Permodalan PT.
  • Pengurus PT.
  1. Akta Pendirian di Notaris

Setelah teman-teman sudah melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT.

  1. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Langkah yang ketiga selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Surat akta akan sah apabila surat keputusan dari badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.

Apabila Surat Keputusan sudah selesai barulah PT memiliki nomor pajak dan wajib untuk melaksanakan lapor pajak setiap tahunnya. PT juga akan dianggap sebagai subjek hukum baru yang memiliki kewajiban dan hak yang melekat selamanya. Karena sudah menjadi badan hukum, maka PT bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas nama dirinya sendiri.

  1. Domisili Kelurahan

Sebuah PT haruslah memiliki izin domisili yang akan dikeluarkan oleh kelurahan atau desa dimana domisili PT berada. Karena setiap PT yang didirikan di sebuah daerah harus meminta ijin dari pihak kelurahan tersebut. Kelurahan menjadi tempat yang penting untuk membuat sebuah perusahaan yang sifatnya legal.

Misalnya kalau teman-teman mendirikan PT di Cirebon, teman-teman harus mengikuti Keputusan Bupati Cirebon. Didalamnya terdapat istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk mengurusnya dibutuhkan surat pengantar RT dan RW, Akta Notaris pendirian PT dan, KTP pemilik.

  1. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

  1. Mengurus Izin Usaha

Teman-teman pada saat akan mendirikan perusahaan atau PT harus memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. Semua perusahaan harus punya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan atau jasa. Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, kategori SIUP ada 4 jenisnya: SIUP Mikro, SIUP Menengah, SIUP Kecil, dan SIUP Besar.

  1. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Sebuah perusahaan wajib melakukan pendaftaran untuk mendapatkan sebuah pengakuan dan menjadi perusahaan yang sudah punya TDP.

Itulah hal yang dilakukan pada saat melakukan pembuatan PT dan teman teman juga bisa URUS Pembuatan PT Izin Konstruksi SIUJK NIB SIUP TDP Termurah Tercepat.

Gedung, Pembina Graha, Jl. DI. Panjaitan No.mor 45, RT.17/RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350

Telepon dan Wa : 0812-9787-9901

https://maps.app.goo.gl/oL8fQJz3Hk2fb2Z59

Pos terkait

Tinggalkan Balasan